Bagaimana
Struktur Newmont Watch?
Dewan
Anggota
|
Newmont Watch terdaftar secara resmi
sebagai suatu badan hukum yang bersifat nirlaba. Dewan
anggota, yang merupakan perwakilan dari beberapa LSM
terkait, adalah hirarki tertinggi dalam struktur organisasi
Newmont Watch. Anggota dewan dapat tetap aktif dalam LSM
yang bersangkutan, namun dalam kapasitas sebagai bagian dari
Dewan Anggota, mereka bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
Newmont Watch dan tidak mewakili kepentingan politik maupun
kelompok tertentu. Dewan Anggota dapat berdomisili di mana
saja, namun seluruh anggota melakukan pertemuan setiap enam
bulan sekali.
|
Komite
Staf Ahli
|
Komite staf ahli dibentuk untuk membantu
para pelaksana dalam berbagai persoalan teknis. Komite ini
beranggotakan tenaga ahli dari berbagai latar belakang
keahlian yang telah terbukti kemampuan serta pengalamannya,
seperti ahli lingkungan, kimia, bilogi, perpajakan, geologi,
pertambangan, kepemerintahan, hukum, ketenagakerjaaan,
sosiologi, anthropologi dan lain sebagainya. Beberapa orang
anggota komite adalah pegawai PT. Newmont Nusa Tenggara dan
pemerintah, namun integritas dan komitmen mereka terhadap
misi Newmont Watch dapat dipertanggungjawabkan. Fungsi utama
dari komite ini adalah memberikan konsultasi teknis,
methodelogi dan peraturan terkait demi validitas serta
keakuratan hasil penelitian dan investigasi.
|
Personnel
|
Secara
operasional Newmont Watch dilaksanakan oleh Executive
Director, Managing Director, Secretary General,
Finance Manager, Campaign Outreach & Information
Manager, Research Manager, Investigation Manager, Advocacy
& Litigation Manager, Office Manager dan para
karyawan paruh waktu serta sukarelawan. |
*
Executive Director:
Bambang Hoesni MA, bertanggung
jawab terhadap seluruh pelaksanaan dan pengembangan program,
serta perluasan jaringan kerja dan dukungan organisasi
nasional dan internasional. Mewakli Newmont Watch untuk
menyampaikan perspektif organisasi dalam pertemuan,
presentasi dan negosiasi dengan pihak lain.
|
*
Managing Director:
Ir. HM Devar Yani, bertanggung
jawab terhadap management program, organisasi, logistik,
sumber daya manusia dan pengembangannya, serta bertugas
sebagai fund-raiser.
|
*
General Secretary:
Drs. Malik Kurniawan, bertanggung
jawab terhadap seluruh kegiatan sekretarial, berkoordinasi
dengan direktur dan mewakili direktur jika diperlukan.
|
*
Finance Manager:
Sri R. Jatmiko SE, bertanggung
jawab terhadap seluruh masalah keuangan dan pembukuan.
|
*
Campaign
Outreach & Information Manager: Dra. Bella Francisca
, bertanggung
jawab menyediakan dukungan strategis dan input untuk
kegiatan publikasi, konsultasi dan negosiasi. Menyiapkan
rencana desain komunikasi/publikasi dan media yang
digunakan, serta mengimplementasikan sistem informasi
manajemen. Menangani dokumen-dokumen penelitian yang
menyangkut peraturan pemerintah dan berbagai isu
pertambangan serta dampak-dampaknya.
|
*
Research
Manager: Ir. Gusti Hardiansyah MSc, bertanggung
jawab untuk melakukan penelitian dan berkoordinasi dengan
komite staff ahli serta Investigation Manager guna
memastikan akurasi dan fokus dari penelitian yang dilakukan
serta sumber-sumber informasi Newmont Watch. Research
Manager juga bertugas untuk memonitor kebijakan dan
praktek PT. Newmont Nusa Tenggara serta lembaga pemerintah
terkait, serta menyiapkan laporan dan makalah.
|
*
Investigation
Manager: Anwar Arifin SH, bertanggung
jawab untuk melakukan investigasi terhadap setiap pengaduan
dan informasi menyangkut penyimpangan dari PT. Newmont Nusa
Tenggara sebelum memberikan rekomendasi kepada Advocacy
& Litigation Manager untuk melakukan tindakan hukum.
Investigation Manager harus berkoordinasi dengan
komite staff ahli dan Research Manager dalam
melaksanakan investigasi dan harus membuat laporan dan
makalah.
|
*
Advocacy
and Litigation Manager: Prahara Yudha SH, bertugas
untuk mewakili Newmont Watch dan kliennya dalam setiap
tindakan hukum. Membantu anggota, mitra kerja dan klien
Newmont Watch dalam konsultasi dan negosiasi. Melakukan
koordinasi dengan para direktur dan Investigation Manager
dalam melakukan tindakan hukum.
|
*
Office
Manager: Drs. Eka Putra MBA, bertanggung
jawab terhadap operasional rutin kantor dan staff.
Mengkoordinir tugas dan distribusi lapangan para staff paruh
waktu dan sukarelawan. Menerima pengaduan awal masyarakat
dan membuat laporan harian.
|
|