Proses rekrutmen pegawai yang dilakukan PT. Newmont Nusa Tenggara pada tahun 1999 patut diduga hanya akal-akalan belaka. Pencarian pegawai secara besar-besaran berkaitan dengan dimulainya tahap exploitasi perusahaan tambang Amerika ini disinyalir sekedar menabur mimpi dan meninabobokan masyarakat lokal. Bagaimana tidak, dari formulir pendaftaran sendiri sudah nampak unsur diskriminatif dan secara khusus akan mengeliminir masyarakat awam (baca: yang belum berpengalaman dalam dunia tambang) sebagai kandidat. Di situ tertera pertanyaan dan kolom yang harus diisi oleh mereka yang pernah terlibat di lingkungan proyek tersebut. Artinya, secara eksplisit hal ini akan membedakan antara pelamar yang pasti tidak diterima dan mereka yang kemungkinan besar akan diterima.
Sebagaimana diketahui, dengan memasuki tahap eksploitasi, maka banyak perusahaan vendor/kontraktor Newmont pada tahap explorasi yang akan berakhir kontraknya. Dengan demikian banyak pegawai dari perusahaan-perusahaan tersebut yang telah terselesaikan pula kontraknya. Mereka inilah yang tentunya sedikit tidak memiliki pengalaman yang bersentuhan langsung dengan dunia pertambangan. Jumlah dan kwalifikasi mereka tentu sudah mencukupi untuk mengisi pos-pos yang dibutuhkan oleh Newmont. Bukanlah suatu hal yang mengejutkan jika hampir seluruh pelamar awam yang jumlahnya melebihi 65.000 orang akan menangguk rasa kecewa.
Banyak sekali masyarakat lokal yang ikut melamar telah mendapatkan jawaban selembar surat dari PT. Newmont Nusa Tenggara yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kwalifikasi yang dibutuhkan. Hal ini selain membingungkan juga merupakan suatu bentuk penipuan. Jika memang betul bahwa pelamar tidak memenuhi item-item dari persyaratan yang dibutuhkan, tentu tidak menjadi persoalan. Celakanya hampir seluruh pelamar yang menerima surat penolakan ini telah memenuhi setiap item yang dipersyaratkan dalam pengumuman. Lalu apa yang digunakan sebagai alasan untuk mengeliminir mereka?
Betul bahwa pekerjaan menyeleksi pelamar adalah pekerjaan yang sangat meletihkan dan menghabiskan waktu, apalagi dengan jumlah yang mencapai puluhan ribu orang. Tapi hal ini tentunya merupakan resiko dari perusahaan yang bersangkutan. Dan perusahaan tidak bisa seenaknya mengeliminir seseorang tanpa alasan yang jelas. Seharusnya atau paling tidak Newmont melakukan tes tertulis kepada seluruh peserta yang telah memenuhi persyaratan minimal sebagaimana yang diumumkan. Dari situlah Newmont berhak dan mendapatkan alasan untuk mengeliminir peserta. Sebagai suatu perusahaan besar seharusnya Newmont telah mengerti betul mengenai etika rekrutmen pegawai. Bahkan sebagai perusahaan Amerika, Newmont pun tidak mematuhi Uniform Guidelines on Employee Selection Procedures yang ditetapkan oleh Federal Agency Guidelines, terutama menyangkut hal-hal yang direkomendasikan dalam proses penyeleksian calon karyawan.
Newmont tidak dapat menghindari Undang-Undang Equal Employment opportunity dengan tidak melakukan tes kepada para pelamar. Seluruh peraturan Equal Employment opportunity berlaku untuk semua cara dan alat seleksi, termasuk lamaran, wawancara dan rujukan. Newmont juga memiliki keharusan untuk membuktikan kepada para pelamar (yang gagal) keabsahan dan keadilan dari cara/alat penyaringan atau seleksi. Para pelamarpun memiliki hak tertentu sesuai dengan standart test dari American Psychological Association, yang antara lain menyatakan bahwa pelamar memiliki hak untuk mengharapkan bahwa hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang harus menilai lamaran atau test mereka. Melihat berbagai kejanggalan ini dapat dipastikan bahwa mereka yang menilai atau menyeleksi lamaran para pelamar tidak cukup memenuhi persyaratan di atas. Oleh sebab itu sudah sepantasnya para pelamar menuntut keadilan melalui jalur hukum atas perlakuan ini. Tidak sebagaimana halnya kasus-kasus hukum yang lain, penggugat tidak akan direpotkan dengan pengaduan ini. Sebab dalam peraturan mengenai hal ini, perusahaan yang bersangkutanlah yang akan dituntut untuk mengajukan bukti-bukti yang sah kepada penggugat bahwa mereka telah menjalankan proses seleksi dengan benar dan sesuai peraturan hukum. Selama proses gugatan, perusahaan yang bersangkutan akan dianggap "bersalah", sampai terbukti tidak bersalah dan sanggup membuktikan keabsahan dan keadilan dari proses seleksi yang mereka laksanakan.
Sebagai perusahaan profesional dapat dipahami bahwa Newmont membutuhkan tenaga terampil dan berpengalaman. Akan lebih fair dan terhormat kiranya jika Newmont menyampaikannya hal ini secara terbuka tanpa perlu menebar mimpi kepada masyarakat lokal. Hal ini tentunya akan lebih memacu masyarakat lokal untuk meningkatkan kemampuan mereka daripada hanya bermimpi bahwa suatu waktu mereka akan dapat bekerja di Newmont dengan kemampuan mereka yang sangat minim.
Trik semacam ini tentu saja telah diperhitungkan Newmont dengan matang, dengan mengatakan bahwa mereka telah mensyaratkan Kartu Tanda Penduduk NTB untuk memuluskan putra daerah. Trik KTP murahan semacam ini sangat mudah terbaca bagi mereka yang jeli dan ini bukan merupakan cara untuk memberikan kesempatan bagi putra daerah. Sebab, para pegawai dari perusahaan vendor Newmont - yang sebagian besar berasal dari berbagai daerah - bekerja pada proyek tersebut bukan hanya dalam bilangan bulan, tapi tahun. Dengan jangka waktu yang cukup panjang tentu sebagian besar dari mereka telah memiliki KTP NTB untuk alasan praktis maupun mendukung kepentingan lainnya. Selain itu, semua orang paham betapa mudahnya untuk mendapatkan sebuah KTP. Jika Newmont serius untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi putra daerah, maka bukan KTP NTB yang harus digunakan sebagai syarat, tapi "Kelahiran" NTB.
Apapun alasannya, proses rekrutmen PT. Newmont Nusa Tenggara tersebut secara hukum telah menyalahi UU yang berlaku, baik hukum Indonesia tempat Newmont beroperasi maupun hukum Amerika tempat Newmont terdaftar sebagai perusahaan. Dengan telah diratifikasinya UU Anti Diskrimasi oleh DPR RI maka produk undang-undang tersebut telah berlaku di wilayah hukum Indonesia. Persyaratan KTP NTB adalah salah satu bentuk tindakan diskrimatif, di mana hal tersebut berarti telah menghilangkan kesempatan yang sama (equal opportunity) bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP NTB.
Demikian pula hal tersebut melanggar hukum Amerika, yaitu Civil Rights Act 1964 beserta aturan tambahannya di tahun 1991, Equal Employment Opportunity (Persamaan Peluang Kerja) 1972, serta Executive Orders (Peraturan Pemerintah) No. 11246 dan 11375. Seluruh peraturan tersebut telah dilanggar oleh PT. Newmont Nusa Tenggara.
Pasal VII Civil Rights Act ketika diamandemenkan oleh Undang-Undang Equal Employment Opportunity pada tahun 1972 menetapkan bahwa seorang majikan tidak dapat melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kuli, agama, jenis kelamin, atau negeri asal. Secara khusus UU tersebut menyatakan bahwa praktik pemberian pekerjaan tidak sah dan melanggar hukum bila majikan:
- Menggagalkan atau menolak untuk mempekerjakan atau memecat seseorang atau melakukan diskriminasi menyangkut kompensasi, persyaratan, kondisi, atau hak istimewa atas pekerjaan karena alasan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau negeri asal.
- Membatasi, memisahkan, atau mengklasifikasi karyawannya atau pelamar sedemikian sehingga akan memperkecil atau cenderung memperkecil peluang seseorang dari kesempatan mendapatkan pekerjaan, atau merugikan status karyaman atau pelamar karena ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau negeri asalnya.
Executive Orders 11246 dan 11375 tidak sekedar melarang tindakan diskriminatif, tapi aturan tersebut menuntut setiap majikan untuk melakukan tindakan afirmatif (memaksa) untuk menjamin peluang kerja yang sama bagi semua orang.
Dengan demikian jelas sudah bahwa proses rekrutmen yang dilakukan PT. Newmont Nusa Tenggara hanya akal-akalan untuk menyenangkan masyarakat lokal, dan celakanya cara yang digunakan untuk menebar mimpi tersebut justru melanggar aturan hukum yang berlaku baik di Indonesia maupun di Amerika.
Bagi mereka yang cukup perduli dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara ini dapat melakukan perlawanan hukum ataupun memberitahukan dan menekan instansi terkait untuk mengambil tindakan. Terhadap pelanggaran perundangan Amerika anda dapat melaporkan hal ini kepada Equal Employment Opportunity Commission, Office of Federal Contract Compliance Programs, dan badan-badan hukum lainnya.