*

*

 

 

STOP PERS

Newmont Minahasa Raya Ditutup

April 10, 2000

PT. Newmont Minahasa Raya diharuskan tutup dan berhenti beroperasi oleh keputusan Pengadilan Tondano. Keputusan tersebut memberikan batas waktu hingga tanggal 16 April 2000 kepada anak usaha milik Newmont Mining Corporation yang bermarkas di Denver ini untuk berhenti beroperasi. 
Persoalan ini mencuat ke pengadilan setelah PT. Newmont Minahasa Raya menolak membayar pajak overburden sebagaimana yang dituntut oleh pemerintah daerah Minahasa.
Terlepas dari berbagai pertimbangan lainnya, seperti investasi modal asing maupun kepercayaan pihak asing sebagaimana dikemukakan oleh mereka yang menyesali penutupan ini, sudah sepantasnya jika semua pihak belajar untuk menghormati hukum. Kontrak karya bukanlah suatu yang suci, yang tidak bisa dipatahkan oleh kekuatan hukum lainnya. UUD Indonesia pun masih dapat direvisi, apalagi sekedar kontrak karya yang dalam banyak hal jelas-jelas merugikan masyarakat lokal. Lagipula di dalam kontrak-karya ada pasal yang memperbolehkan pihak yang tidak puas, baik pemerintah maupun perusahaan, untuk mengajukan berbagai keberatan.
Oleh karena itu, komentar-komentar yang sifatnya materialistis tanpa mencoba memahami perasaan dan penderitaan masyarakat lokal sebaiknya ditahan dahulu, atau setidaknya menyalurkan ketidakpuasan mereka melalui jalur hukum. Sebab, keputusan ini sendiri tidak lahir dari satu kali proses peradilan saja, tapi melalui berbagai pengadilan.
Bulan Januari, Pengadilan Tondano telah memutuskan agar Newmont Minahasa menutup pertambangannya. Tapi Newmont mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Pada tanggal 16 Maret pengadilan tinggi Sulut di Menado menyetujui keputusan pengadilan sebelumnya untuk menutup Newmont Minahasa Raya.
Jadi atau tidak perusahaan ini ditutup, biarlah keputusan hukum yang menentukan. Tapi satu hal yang harus dicatat: keberanian dan kemandirian Pemda Minahasa untuk membela kepentingan daerahnya, sekalipun harus melawan raksasa asing sekalipun. Ini harus menjadi contoh bagi Pemda lainnya untuk berani menentukan kebijakannya di era otonomi ini. Lalu bagaimana dengan Pemda NTB, tempat bercokolnya PT. Newmont Nusa Tenggara?

Gubernur Sulut: Supremasi Hukum Harus Dikedepankan Dalam Kasus Newmont

Presdir PT NMR: Tuntutan Retrebusi tak Legal

MA Minta Tunda Penutupan PT Newmont Minahasa Raya

Belum Terima Surat Ketua MA: PN Tondano akan Tutup Kegiatan Newmont

Gugatan Pemda ke Newmont Dipicu Ketidakadilan

Penyimpangan Newmont Nusa Tenggara

.

Latar Belakang Tujuan Aktifitas Struktur Keanggotaan

Investigasi

Catatan Buruk

Jaringan NW Perpustakaan Pengaduan

© Gagas Nusa Tenggara