STOP
PERS
Newmont Minahasa Raya
Ditutup
April 10, 2000
PT.
Newmont Minahasa Raya diharuskan tutup dan berhenti
beroperasi oleh keputusan Pengadilan Tondano. Keputusan
tersebut memberikan batas waktu hingga tanggal 16 April 2000
kepada anak usaha milik Newmont Mining Corporation yang
bermarkas di Denver ini untuk berhenti beroperasi. |
Persoalan
ini mencuat ke pengadilan setelah PT. Newmont Minahasa Raya
menolak membayar pajak overburden sebagaimana yang dituntut
oleh pemerintah daerah Minahasa. |
Terlepas
dari berbagai pertimbangan lainnya, seperti investasi modal
asing maupun kepercayaan pihak asing sebagaimana dikemukakan
oleh mereka yang menyesali penutupan ini, sudah sepantasnya
jika semua pihak belajar untuk menghormati hukum. Kontrak
karya bukanlah suatu yang suci, yang tidak bisa dipatahkan
oleh kekuatan hukum lainnya. UUD Indonesia pun masih dapat
direvisi, apalagi sekedar kontrak karya yang dalam banyak
hal jelas-jelas merugikan masyarakat lokal. Lagipula di
dalam kontrak-karya ada pasal yang memperbolehkan pihak yang
tidak puas, baik pemerintah maupun perusahaan, untuk
mengajukan berbagai keberatan. |
Oleh
karena itu, komentar-komentar yang sifatnya materialistis
tanpa mencoba memahami perasaan dan penderitaan masyarakat
lokal sebaiknya ditahan dahulu, atau setidaknya menyalurkan
ketidakpuasan mereka melalui jalur hukum. Sebab, keputusan ini
sendiri tidak lahir dari satu kali proses peradilan saja, tapi
melalui berbagai pengadilan. |
Bulan
Januari, Pengadilan Tondano telah memutuskan agar Newmont
Minahasa menutup pertambangannya. Tapi Newmont mengajukan
banding terhadap keputusan tersebut. Pada tanggal 16 Maret
pengadilan tinggi Sulut di Menado menyetujui keputusan
pengadilan sebelumnya untuk menutup Newmont Minahasa Raya. |
Jadi
atau tidak perusahaan ini ditutup, biarlah keputusan hukum
yang menentukan. Tapi satu hal yang harus dicatat: keberanian
dan kemandirian Pemda Minahasa untuk membela kepentingan
daerahnya, sekalipun harus melawan raksasa asing sekalipun.
Ini harus menjadi contoh bagi Pemda lainnya untuk berani
menentukan kebijakannya di era otonomi ini. Lalu bagaimana
dengan Pemda NTB, tempat bercokolnya PT. Newmont Nusa
Tenggara? |
Gubernur
Sulut: Supremasi Hukum Harus Dikedepankan Dalam Kasus Newmont
Presdir
PT NMR: Tuntutan Retrebusi tak Legal
MA
Minta Tunda Penutupan PT Newmont Minahasa Raya
Belum
Terima Surat Ketua MA: PN
Tondano akan Tutup Kegiatan Newmont
Gugatan
Pemda ke Newmont Dipicu Ketidakadilan
Penyimpangan
Newmont Nusa Tenggara
.
|